Sejarah perjudian legal di Indonesia mencakup beberapa periode tertentu, terutama pada masa kolonial, pasca-kemerdekaan, dan era Orde Baru, sebelum akhirnya dilarang sepenuhnya. Berikut adalah rangkuman singkat berdasarkan informasi yang tersedia:
- Masa Kolonial Belanda:
- Perjudian sudah ada sejak zaman kerajaan di Indonesia, seperti sabung ayam yang tercatat dalam prasasti dan kitab seperti Pararaton. Pada masa kolonial Belanda, perjudian semakin berkembang, terutama di Batavia, didorong oleh komunitas Tionghoa yang membawa permainan seperti kartu, dadu, dan lotre.
- Pemerintah Belanda memanfaatkan perjudian untuk pajak, dengan menunjuk “Kapiten” untuk mengelola pajak dari rumah-rumah judi. Hal ini menguntungkan Belanda karena menarik pendapatan dari pekerja kontrak dan budak yang kecanduan judi.
- Masa Kemerdekaan dan Awal Orde Baru:
- Setelah kemerdekaan, perjudian ilegal tetap ada, tetapi perjudian legal juga muncul. Pada 1960-an, pemerintah mendirikan Yayasan Rehabilitasi Sosial yang mengelola undian berhadiah legal untuk mendanai kegiatan sosial. Undian ini diadakan sebulan sekali dengan hadiah besar, seperti Rp500.000, yang signifikan pada masa itu.
- Pada era Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin (1966β1977), perjudian dilegalkan untuk mendanai pembangunan. Ali Sadikin menggunakan UU Darurat No. 11/1957 untuk memungut pajak dari kasino, lotre seperti Nalo (Nasional Lotre), dan Toto. Kasino di Jakarta, didanai pengusaha seperti Apyang dan Yo Putshong, menghasilkan pendapatan besar, meningkatkan anggaran DKI dari Rp66 juta menjadi Rp89 miliar dalam 10 tahun. Dana ini digunakan untuk membangun sekolah, puskesmas, dan infrastruktur lainnya.
- Namun, pada 1965, Presiden Sukarno melalui Keppres No. 113/1965 melarang lotre buntut, menyatakan perjudian merusak moral bangsa dan terkait subversi. Meski demikian, undian legal tetap ada dengan nama berbeda, seperti Badan Usaha Undian Harapan pada 1978.
- Era Orde Baru (1970-anβ1990-an):
- Pemerintah Orde Baru kembali melegalkan perjudian dengan tujuan sosial dan olahraga. Pada 1976, muncul Undian Harapan untuk penanggulangan masalah sosial, diikuti Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) pada 1979β1988, yang dikelola Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial untuk mendanai pendidikan, sosial, dan olahraga.
- Pada 1985, Kupon Berhadiah Porkas Sepak Bola diperkenalkan berdasarkan UU No. 22/1954 untuk mendukung pembinaan olahraga. Porkas, yang kemudian menjadi Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (KSOB) pada 1987, sangat populer dengan omzet miliaran rupiah. Namun, Porkas dihentikan pada 1989 karena dampak negatif, seperti penyedotan dana masyarakat desa.
- SDSB juga menuai kontroversi. Protes dari ulama, cendekiawan, dan mahasiswa, termasuk aksi pembakaran kios SDSB di Jakarta, memuncak pada 1991. Akhirnya, SDSB dihentikan pada 24 November 1993 melalui keputusan Menteri Sosial Endang Kusuma Inten Soewono, dan perjudian legal resmi dilarang pada 1993 di bawah tekanan kelompok Islam dan UU No. 7/1974 tentang Penertiban Perjudian.
- Pasca 1993:
- Setelah 1993, semua bentuk perjudian dinyatakan ilegal di Indonesia berdasarkan Pasal 303 KUHP dan UU No. 7/1974, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Upaya menghidupkan kembali undian berhadiah, seperti Dana Masyarakat untuk Olahraga (Damura) pada 2000 dan Kuis Olahraga dan Kemanusiaan (OK) pada 2003, gagal karena penolakan masyarakat dan regulasi ketat.
- Meski ilegal, perjudian tetap ada secara sembunyi-sembunyi, terutama dalam bentuk judi online yang berkembang pesat seiring kemajuan teknologi. Pasar judi online di Indonesia bahkan disebut terbesar di Asia Tenggara, dengan banyak pemain beroperasi dari luar negeri seperti Kamboja dan Filipina.
Kesimpulan: Perjudian legal di Indonesia pernah ada pada masa kolonial untuk pajak, pasca-kemerdekaan untuk kegiatan sosial, dan era Orde Baru untuk pembangunan dan olahraga. Bentuknya meliputi kasino, lotre (Nalo, Toto, Porkas, SDSB), dan undian berhadiah. Namun, karena dampak sosial negatif, tekanan agama, dan protes masyarakat, perjudian legal dihentikan pada 1993. Kini, Indonesia melarang segala bentuk perjudian, meskipun praktik ilegal, terutama judi online, tetap marak.